Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Marzuki Alie Dukung Interpelasi Dahlan Iskan

Ketua DPR, Marzuki Alie, mendukung anggota DPR yang menggunakan hak interpelasi untuk Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, mendukung sejumlah anggota DPR menggunakan hak interpelasi untuk Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Dikatakan, interpelasi bertujuan meluruskan kebijakan yang salah dari Dahlan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.

"Saya melihatnya sebagai pemikiran yang rasional. Saya memahami niat baik teman-teman (anggota DPR) untuk meluruskan, bukan untuk menggangu kerja Pak Dahlan," kata Marzuki dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Melalui Kepmen tersebut, Dahlan banyak melakuan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, Arya Bima, telah mengajukan surat interpelasi tersebut ke pimpinan DPR, karena Kepmen Dahlan Iskan tersebut dianggap telah melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Marzuki kebijakan Dahlan lewat Kepmen itu perlu diuruskan, karena kewenangan itu tidak sesuai tempatnya. "Misalnya, sesuai undang-undang, kewenangan itu dimiliki oleh menteri, tapi kemudian didelegasikan ke bawahnya yang tidak diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas