Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Siti Fadillah Simpang Siur

Status tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari masih simpang siur di Mabes Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Status Tersangka Siti Fadillah Simpang Siur
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Siti Fadilah Supari mantan Menkes RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari masih simpang siur di Mabes Polri.

Padahal Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Siti Fadilah Supari atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes tahun 2005.

"Sampai saat ini tersangka tetap empat orang dan sudah dilakukan penyidikan berkaitan dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan tahun 2005," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012).

Dijelaskan Taufik, pihaknya belum menerima informasi penetapan tersangka terhadap Siti Fadillah dari pihak Bareskrim Polri.

"Perkembangannya nanti kita lihat dari hasil sidang yang sementara ini sedang berlangsung, apakah ibu Siti Fadillah terpenuhi unsur untuk kategorikan tersangka atau tidak," ungkapnya.

Tidak tahu mana yang benar, berdasarkan keterangan Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy sebagai saksi dalam persidang di Tipikor, Kamis (12/4/2012) kemarin, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari sekitar dua pekan lalu.

Kemudian Kejaksaan Agung pun sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Tentu informasi itu menjadi bahan klarifikasi, termasuk keterangan tersangka lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas