Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tarif Angkutan Bakal Naik Minimal 19 Persen

Pemerintah bakal menaikkan tarif untuk angkutan darat sebesar minimal 19 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif untuk angkutan darat sebesar minimal 19 persen. Kenaikan bakal dilakukan setelah ada usulan dari Organisasi Angkutan di Jalan (Organda).

"Ini namanya bukan kenaikan, tetapi penyesuaian, karena tarif angkutan darat sejak 2009 belum naik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoesa di Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Mengenai usulan Organda untuk menaikkan tarif sebesar 35 persen, Suroyo mengatakan, hal tersebut sebelumnya diusulkan apabila harga BBM subsidi akan dinaikkan.

"Tetapi kenaikan ini juga harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand (permintaan)nya dulu," ujarnya. (Hendra Gunawan)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas