Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

TNI dan Kementerian Pertanian Teken MoU

Agus mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pertahanan negara, pertanian dan ketahanan pangan merupakan satu kesatuan integral.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan Menteri Pertanian Suswono MA, menandatangani nota Kesepakatan kerja sama program pembangunan pertanian.

MoU bernomor 03/MoU/PP.310/M/4/2012, dan NK/9/IV/2012, untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Kementerian Pertanian dengan TNI bernomor 13.002/HK.130/F/04/2012 dan KERMA/10/IV/2012 tanggal 13 April 2012. Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta,  Jumat (13/4/2012).

Kesepakatan bersama ini didasari oleh keinginan bersama untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, melalui program pembangunan sektor pertanian sebagai bentuk pengabdian TNI dalam mendukung program pemerintah.

"Sektor pertanian merupakan salah satu pembangunan strategis, karena keterkaitan yang erat antara produktivitas sektor pertanian dengan ketahanan pangan nasional," jelas Panglima TNI dalam amanatnya.

Agus mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pertahanan negara, pertanian dan ketahanan pangan merupakan satu kesatuan integral.

Kementerian Pertanian dan TNI memiliki visi yang sama dalam konteks pembangunan nasional, yang secara legalitas dapat diwadahi dalam tugas TNI melalui OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sesuai UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, baik dalam hubungan pemberdayaan wilayah pertahanan, maupun dalam konteks membantu pemerintah di daerah. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas