Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

LPSK Butuh Dukungan Pemerintah Agar Lebih Kuat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah.

Hal tersebut dinilai sangat penting untuk terus meningkatkan upaya memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan korban ke depannya.

"Penting bagi kami jika pemerintah mendukung LPSK agar lebih kuat lagi," ujar Ketua LPSK, Haris Semendawai saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Minggu (15/4/2012).

Untuk merealisasikan hal itu, LPSK, ungkap Semendawai, telah melakukan berbagai upaya termasuk melengkapi beberapa persyaratan. Salah satu syarat yang telah berhasil dicapai LPSK yakni mendapatkan izin prakarsa dari Presiden.

"Bulan kemarin, resmi mendapatkan izin prakarsa dari Presiden, sehingga bisa jadi satu syarat," ujarnya.

Kendati demikian, Haris menilai hal itu belumlah cukup. Terlebih saat ini lembaganya masih harus terganjal aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara terkait keorganisasian lembaga non pemerintah, yang belum memberikan peluang mengenai perubahan struktur organisasi LPSK.
Pasalnya, Undang-Undang No 13 tahun 2006 Tentang LPSK ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional hingga 5 tahun ke depan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang menjadi kendala kita adalah soal perubahan struktur organisasi. Nah strutur organisasi ini kan akan kita ubah agar lebih mampu menjalankan tugas-tugas operasional. Tetapi hingga sekarang kita belum mendapatkan lampu hijau dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melakukan perubahan," tegasnya.

Sejauh ini, Haris menilai jika Menpan belum merealisasikan langkah penguatan untuk LPSK karena memiliki beberapa alasan. Namun, beberapa alasan tersebut yang membuat LPSK terganjal menjadi lembaga yang mempuni.

"Izin prakarsa itu kan izin untuk melakukan revisi UU. Alasan Menpan belum memberikan izin itu lebih kepada alasan-alasan non substansi, misalnya tidak boleh ada pembengkakan struktur organisasi. Nah kita kan belum ada. Kedua, terkait dengan pemerintah yang melakukan moratorium perekrutan pegawai," tandasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen menyatakan dukungannya kepada LPSK agar mendapat penguatan lembaga.

Terlebih, ungkap Zulkarnaen, lembaga pimpinan Haris itu, berkepentingan mengakomodir segara hal yang berhubungan dengan perlindungan saksi dan korban.

"Soal whistle blower (WB) dan justice collaboration (JC) itu kan masih baru di dunia internasional sehingga masih ada beberapa aturan-aturan yang perlu dibenahi."

"Namun tentunya diimbangi dengan pelaksanaan oleh SDMnya sesuai prosedur. Karena saat ini mekanismenya belum begitu jelas dan baru. Kami optimistis dengan dimulai dari ini bisa lebih baik. Sehinga WB/JC bisa mendapatkan perlindungan yang terjamin," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas