Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Hukuman Paskah Memang Sudah Selesai

Paskah Suzetta resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (13/4/2012).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (13/4/2012).  Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu dibebaskan lantaran telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Paskah bebas murni karena sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Sihabuddin saat dihubungi, Minggu (15/4/2012).

Menurut Sihabuddin, Paskah sudah tidak perlu menjalani massa percobaan satu tahun setelah dinyatakan bebas murni. Oleh karenanya, politisi Partai Golkar itu tidak wajib melapor kepada Kemenkumham apabila berpergian ke luar negeri.

"Kalau PB (pembebasan bersyarat) kan harus menjalani masa percobaan. Tapi kan dia tidak ambil PB jadi tidak perlu masa percobaan," terang Sihabuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas