Masa Hukuman Paskah Memang Sudah Selesai
Paskah Suzetta resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (13/4/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (13/4/2012). Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu dibebaskan lantaran telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun dan 4 bulan.
"Paskah bebas murni karena sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Sihabuddin saat dihubungi, Minggu (15/4/2012).
Menurut Sihabuddin, Paskah sudah tidak perlu menjalani massa percobaan satu tahun setelah dinyatakan bebas murni. Oleh karenanya, politisi Partai Golkar itu tidak wajib melapor kepada Kemenkumham apabila berpergian ke luar negeri.
"Kalau PB (pembebasan bersyarat) kan harus menjalani masa percobaan. Tapi kan dia tidak ambil PB jadi tidak perlu masa percobaan," terang Sihabuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.