Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Ingin Perkaranya Cepat Selesai

Miranda S. Goeltom menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Miranda Ingin Perkaranya Cepat Selesai
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda S. Goeltom menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Siap dong dari dulu ibu (Miranda) juga siap," kata Dodi Suhartono, penasihat hukum Miranda Goeltom saat dihubungi wartawan, Minggu (15/4/2012).

Lebih lanjut, Dodi kembali menegaskan kliennya siap kapan pun menjalani pemeriksaan KPK. Pasalnya, bermodalkan keberanian kliennya dalam memenuhi panggilan menjadi saksi pada persidangan cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, pihaknya optimistis bahwa Miranda benar tak terlibat kasus tersebut.

"Bagi ibu Miranda yang penting ini segera tuntas dan selesai," tegasnya.

Seperti diketahui, Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat sejak Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga terlibat bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti memberikan sejumlah cek kepada anggota DPR untuk DGS-BI tahun 2004 lalu.

Atas perbuatannya itu, Miranda pun dijerat KPK dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 KUHP. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas