Miranda Ingin Perkaranya Cepat Selesai
Miranda S. Goeltom menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda S. Goeltom menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siap dong dari dulu ibu (Miranda) juga siap," kata Dodi Suhartono, penasihat hukum Miranda Goeltom saat dihubungi wartawan, Minggu (15/4/2012).
Lebih lanjut, Dodi kembali menegaskan kliennya siap kapan pun menjalani pemeriksaan KPK. Pasalnya, bermodalkan keberanian kliennya dalam memenuhi panggilan menjadi saksi pada persidangan cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, pihaknya optimistis bahwa Miranda benar tak terlibat kasus tersebut.
"Bagi ibu Miranda yang penting ini segera tuntas dan selesai," tegasnya.
Seperti diketahui, Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat sejak Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga terlibat bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti memberikan sejumlah cek kepada anggota DPR untuk DGS-BI tahun 2004 lalu.
Atas perbuatannya itu, Miranda pun dijerat KPK dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 KUHP. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.