Pengacara: Jadi Tersangka, Miranda Tetap Tenang
Tersangka dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom tidak mempermasalahkan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom tidak mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski, pada belakangan ini teranyar kabar adanya persolan di balik penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
Melalui pengacaranya Dodi Suhartono, Miranda dikatakan tetap tenang. Bahkan, menurut Dodi, kliennya akan tatap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan."Saya rasa kewenangan KPK, tentunya KPK akan melihat kalau bukti dirasa kurang tentu akan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Minggu (15/4/2012).
Lebih lanjut, Dodi mengatakan pihaknya tidak akan pusing, sekalipun dengan penetapan tersangka yang dikabarkan beberapa media telah menuai konflik sebelumnya. Dipaparkannya, KPK sebagai lembaga penegak hukum pasti mengetahui apa yang seharusnya dilakukan. "Kami sabar saja menunggu. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang semua diputuskan biar masyarakat mengetahui yang sebenarnya," terangnya.
Sebelumnya beredar kabar adanya keganjilan kalau penetapan tersangka terhadap Miranda S. Goeltom dalam kasus cek pelawat. Keanehan ini pun semakin diperkuat lantaran belum diperiksanya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut oleh pihak KPK.
Kendati demikian, kabar tersebut langsung dibantah Ketua KPK, Abraham Samad. Menurutnya penetapan Miranda sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sebagaimana mestinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.