Besok, Hamka dan Dudhie Bersaksi untuk Miranda
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggarap kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggarap kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom. Rencananya, besok KPK akan memeriksa dua orang saksi untuk Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tersebut.
"Besok (Selasa 17/4/2012) saksi yang dipanggil adalah Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod sebagai saksi untuk tersangka MSG," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (16/4/2012).
Untuk diketahui Hamka dan Dudhie merupakan Mantan anggota DPR yang sempat terbelit kasus yang sama dengan Miranda pada sebelumnya.
Keduanya telah mendapat vonis pidana penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sememtara untuk pemeriksaan Miranda sendiri, Johan mengatakan belum ada informasi tersebut saat ini. Kendati demikian, pihak berjanji akan bergerak cepat untuk memastikan perkara ini dapat diselesaikan sebelum waktu penyidikan habis.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.