KPK Mulai Periksa Saksi-saksi untuk Miranda
Komisi Pemberantasan Korupsi akan bergerak cepat untuk menggarap kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan bergerak cepat untuk menggarap kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom. Pasalnya, dari jangka waktu penetapan tersangka saat itu, KPK tidak lagi banyak memiliki waktu untuk terus menaikkan status Miranda menjadi seorang terdakwa.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas mantan Gubenur Senior BI itu pekan ini.
"Mulai pekan ini, saksi untuk MSG akan dipanggil," kata Bambang di KPK, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Namun Bambang belum mengetahui secara rinci, pada hari apa saksi untuk Miranda akan dipanggil. Pun Bambang mengaku tak tahu jadwal pemeriksaan Miranda sebagai tersangka sendiri.
"Ya saksi dulu, nanti kalau sudah ada keterangan-keterangan dan data, baru tersangka kita panggil," ujar salah satu pendiri ICW tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta KPK segera menjelaskan alasan lamanya penahanan Miranda dan Angelina Sondakh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
"KPK harus jelaskan kenapa lama penahanan Angie dan Miranda. Kalau enggak dijelaskan, anggapan umum yang menyebut KPK bekerja untuk memenuhi pesanan-pesanan tertentu jadi tidak terelakkan," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.