Nunun akan Jelaskan Darimana Asal Cek Rp 24 Miliar
Nunun Nurbaeti akan memberikan keterangan sebagai terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti akan memberikan keterangan sebagai terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (16/4/2012).
Pada kesempatan itu, Nunun akan membantah adanya pertemuan pada 7 Juni 2004 dengan mantan stafnya Ari Malangjudo dan anggota DPR Hamka Yandhu.
"Soal pertemuan itu hanya karangan Ari Malangjudo. Faktanya Hamka Yandhu membantah pernah datang ke kantor Ibu (Nunun) pada tanggal 7 Juni dan 8 Juni," kata Pengacara Nunun, Diarson Lubis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, kliennya kata Diarson, akan menerangkan mengenai 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar dan pengiriman uang ke kantor Nunun di Jalan Riau, Jakarta.
"Mungkin cek pelawat itu masih di Bank Artha Graha. Tidak mungkin ada di Jalan Riau," kata Diarson.
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo membeberkan kasus dugaan suap cek pelawat senilai Rp24 miliar ke sejumlah anggota Komisi IX DPR pada 2004 di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3/2012).
Dalam kesaksiannya, Ari Malangjudo menceritakan semua proses suap tersebut beraawal pada hari Senin, 7 Juni 2004. Saat itu Ari bertemu Nunun di kantornya. Di sana sudah berdiri seorang pria, yang belakangan dikenal bernama Hamka Yandhu.
"Ketika itu ibu to the point minta tolong sampaikan tanda terimakasih ke anggota dewan," terang Ari.
Ari mengaku tidak tahu untuk apa tanda terimakasih itu. Dia cuma diberi pesan oleh Nunun akan ada yang menghubunginya lewat telepon.
"Saya tidak tanya konteks apa. Saya tidak mungkin berdebat di depan tamu," kata Ari.
Ketika Ari pamit keluar, pria yang bersama Nunun juga ikut-ikutan pamit. Ternyata, orang tersebut mengikuti Ari di belakangnya menuju kantor. "Enggak banyak bicara. Setelah sampai langsung pamit. Saya sempat mengantar ke mobil," kata Ari.
Selanjutnya suap yang diduga dilakukan oleh Nunun Nurbaeti itu terjadi dari pukul
10.00 WIB hingga menjelang malam pada Selasa, 8 Juni 2004.
"Selasa, pukul 10.00 sampai
11.00 WIB, saya menerima telepon dari orang yang mengatakan mau ngambil titipan. Dia bilang, ‘pak saya mau ambil titipan dari ibu’," kata Ari.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.