Hamka Yandu: KPK Jangan Berhenti di Miranda Goetom
Meski terbilang sulit, Hamka berharap KPK tidak berhenti pada penetapan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu berharap Komisi Pemberantas Korupsi terus berupaya mengungkap sponsor di balik kasus cek pelawat. Meski terbilang sulit, Hamka berharap KPK tidak berhenti pada penetapan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka.
"Jangan berhenti sampai Miranda. KPK harus profesional menangani kasus itu," kata Hamka sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Kendati demikian, Hamka enggan berkomtar banyak mengenai oknum di balik kasus tersebut. Ia hanya menegaskan untuk KPK tidak berhenti di sini.
Pada kasus serupa, Hamka pernah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Namun, hingga saat ini dirinya membantah ikut dalam pertemuan dengan Miranda di rumah Nunun Nurbaeti sebelum pra pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2004.
Untuk diketahui, selain Hamka, KPK pada hari ini juga memeriksa 2 saksi lainnya. Di antaranya yakni Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dan Direktur PT Wahana Esa Sembada, Arie Malangjudo.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.