KPK Sudah Terima SPDP Siti Fadillah Supari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) terhadap mantan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Siti Fadilah Supari saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kelapa Hijau No 12 Blok Q IV, Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, SPDP itu ditujukan kepada Pimpinan KPK tertanggal 30 Maret 2012.
"Mengenai Siti Fadilah (jadi Tersangka) memang KPK terima SPDP dari Mabes Polri," ungkap Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Dalam surat itu, lanjut Johan menjelaskan alasan penetapan Siti Fadillah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock pada tahun 2005.
"Surat itu (SPDP) juga bagian dari koordinasi dan supervisi KPK dan Mabes Polri," kata Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.