Siti Fadilah Belum Dicopot dari Anggota Wantimpres
Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan bahwa
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan bahwa mantan Menteri Kesehataan Siti Fadilah Supari masih menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sampai hari ini, Selasa (17/4/2012).
"Beliau statusnya masih anggota Wantimpres sampai hari ini," kata Julian di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, siang tadi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI memastikan status Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar pada tahun 2005.
Siti diduga menyalahgunakan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock atau kejadian luar biasa dengan metode penunjukan langsung.
Menurut Julian, status beliau sebagai anggota Wantimpres tentu tidak kebal hukum. "Artinya kita masih tunggu bersama bagaimana hasil dari proses hukum berjalan. Sejauh itu belum ada kekuatan hukum tetap tentu kami tidak bisa sampaikan apapun terkait status Ibu Siti Fadilah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.