3 Saksi Miranda Mangkir dari KPK
Tiga orang mantan anggota DPR diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4/2012). Ketiganya yakni anggota
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang mantan anggota DPR sedianya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4/2012). Ketiganya yakni anggota DPR 1999-2004, Agus Condro (PDI-P), Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri dan dari fraksi PPP, Endin Soefihara yang rencananya akan menjadi saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.
"Pak Agus dan Udju sakit, sedangkan Endin belum mengkonfirmasi ketidakhadirannya kepada hingga saat ini," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/4/2012) sore.
Atas ketidakhadiran mereka, KPK sambung Johan akan menjadwalkan ulang pada pekan depan.
"Yang bersangkutan kita jadwalkan minggu depan," tegas Johan.
Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Agus Chondro terbukti menerima Rp 500 juta dari bagian yang diterima Fraksi PDIP seluruhnya yaitu Rp 9,8 miliar.
Edju Djuhaeri merupakan mantan Angota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang menerima cek perjalanan sebesar Rp 2 miliar untuk selanjutnya dibagikan kepada empat rekannya di Komisi IX dari fraksi TNI/Polri.
Sedangkan Endin AJ Soefihara adalah yang menerima cek perjalanan sebagai perwakilan dari fraksi PPP yaitu sebesar Rp 1,25 miliar untuk selanjutnya dibagikan ke rekannya yang lain.
Sebelumnya, para Mantan anggota Dewan tersebut pernah terjerat kasus yang sama, dan telah mendapat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pun, ketiganya sempat dihadirkan di dalam persidangan kasus suap cek pelawat tersangka Nunun Nurbaeti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.