Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Panggil Dirut Telkomsel

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Telkomsel sebagai saksi di Bareskrim Polri, Rabu (18/4/2012).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Telkomsel sebagai saksi di Bareskrim Polri, Rabu (18/4/2012).

"Benar bahwa hari ini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel untuk didengar keteangannya sebagai saksi berkaitan dengan tindak pidana pencurian pulsa yang kini ditangani," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).

Menurut Taufik proses pemeriksaan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian berkas perkara yang sedang diselesaikan Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencurian pulsa.

"Ia diperiksa untuk tersangka dari provider itu (Telkomsel)," imbuhnya.

Pemanggilannya sebagai sakasi berkaitan dengan kasus yang ditangani Mabes Polri untuk mendukung dan menguatkan kasus sedot pulsa yang menjadi perhatian masyarakat.

"Jadi kita mintai keterangan karena dia sebagai Dirut," ucapnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt ManagementTelkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas