Giliran Paskah Suzeta Bersaksi untuk Miranda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
![Giliran Paskah Suzeta Bersaksi untuk Miranda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120321_Paskah_Suzetta_Bersaksi_di_Sidang_Nunun_Nurbaeti.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom. Bahkan, sudah beberapa hari ini, lembaga antikorupsi tersebut intens melakukan pemeriksaan saksi untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut.
"Hari ini kami masih memeriksa mantan anggota dewan di antaranya Paskah Suzetta untuk tersangka MSG," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Paskah Suzetta merupakan mantan narapidana kasus serupa dengan Miranda. Ia divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran ikut menerima cek pelawat sebesar Rp 600 juta terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Sebelumnya, Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapennas itu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk memberi keterangan pada perkara suap terdakwa Nunun Nurbaeti. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.