Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Paskah Suzeta Bersaksi untuk Miranda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Giliran Paskah Suzeta Bersaksi untuk Miranda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Paskah Suzetta (kanan), saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom. Bahkan, sudah beberapa hari ini, lembaga antikorupsi tersebut intens melakukan pemeriksaan saksi untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut.

"Hari ini kami masih memeriksa mantan anggota dewan di antaranya Paskah Suzetta untuk tersangka MSG," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Paskah Suzetta merupakan mantan narapidana kasus serupa dengan Miranda. Ia divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran ikut menerima cek pelawat sebesar Rp 600 juta terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Sebelumnya, Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapennas itu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk memberi keterangan pada perkara suap terdakwa Nunun Nurbaeti. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas