KPK: Semoga Nazar Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Jelang vonis terhadap terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang vonis terhadap terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Apapun putusannya besok, KPK akan menggunakannya secara optimal untuk kepentingan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan. Semoga saja hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK," harap Bambang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Kendati sudah diambang penutupan kasus wisma atlet Nazaruddin, KPK, kata Bambang, tetap fokus terhadap pengembangan kasus Nazaruddin yang lainnya.
"Yang terpenting, pengembangan dan pemeriksaan kasus Nazaruddin lainnya kan masih berlangsung dan dilakukan para penyidik KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, oleh PU, Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA GAMES 2011, di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
PU menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.