Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Wafid Muharam

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam perkara suap pembangunan wisma atlet

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Wafid Muharam
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam perkara suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES, dengan tersangka Wafid Muharam.

Oleh karenanya, vonis terhadap mantan Sesmenpora tersebut tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Putusan banding di PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (19/4/2012).

Menurut Sobari, putusan tersebut diterbitkan tanggal 12 April 2012 lalu dengan surat keputusan No. 07/Pid/Tpk/2012/PT.DKI atas nama terdakwa Wafid Muharam.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Hj. Jurnalis Amrad dan hakim anggota, Achmad Sobari, H. Zahrul Rabain, HM. As'adi Al Ma'ruf dan H. Sudiro memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor karena pertimbangan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat.

Seperti diketahui, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non-aktif ini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas