Penjual Kunci Jawaban Soal UN Tak Kuliah Lagi
Dua tersangka pembocor kunci jawabanUN, Azizu Sucianda dan Ali Akbar, diakui sebagai mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari), Jambi.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua tersangka pembocor kunci jawaban ujian nasional (UN), Azizu Sucianda dan Ali Akbar, diakui sebagai mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari), Jambi.
Pengakuan itu disampaikan Gupron, Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Unbari. Ditemui di Kampus Unbari, Jalan Slamet Riyadi, Broni, Kota Jambi, Rabu (18/4/2012) siang, Gupron mengatakan Azizu sudah diperiksa oleh Pembantu Rektor (PR) III Bidang Kemahasiswaan.
Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil semester II pun sudah mengakui perbuatannya.
"Kemungkinan dapat sanksi dari kampus. Soal apa sanksinya, belum diputuskan," ujar Gupron.
Sementara, Ali sudah tiga semester terakhir tidak aktif kuliah. Seharusnya, mahasiswa Fakultas Ekonomi Pembangunan sudah duduk di semester VIII. Terakhir, Ali tercatat teregistrasi pada semester ganjil 2010/2011.
"Sudah tiga semester yang bersangkutan menghilang. Tidak registrasi kuliah, dan tidak ajukan cuti," imbuh Gupron.
Meski perbuatan keduanya tidak terkait langsung dengan kampus, perbuatan mereka merugikan citra Unbari.
"Kami (Unbari) kena getahnya saja. Jelas, nama baik kampus dirugikan," tukas Gupron.
Azizu dan Ali yang diduga menyebarkan kunci jawaban soal Bahasa Indonesia saat ujian nasional (UN) pada Senin (16/4/2012), ditetapkan penyidik Polsekta Kotabaru sebagai tersangka.
Kedua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa keduanya hingga Senin malam. Setelah menetapkan statusnya menjadi tersangka pada Senin pukul 19.00 WIB, keduanya dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Namun, kedua tersangka harus wajib lapor dua kali setiap minggu.
Polisi juga akan memeriksa siswa yang diduga membeli bocoran jawaban, saat sudah menyelesaikan UN.
Azizu mengaku, saat kelas 3 SMA juga meminta kunci jawaban UN kepada Ali, yang saat itu kakak tingkatnya. Azizu dan Ali dijerat pasal 322 KUHP tentang membocorkan rahasia negara, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sehingga tidak ditahan.
Diwartakan sebelumnya, aparat Polsek Kotabaru yang bertugas di SMAN 6 Kota Jambi, mengamankan dua orang yang diduga membocorkan kunci jawaban kepada siswa, Senin. (*)