Yusril Bersikap Pasif Soal Rumor Status Hukum Kliennya
Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari mengatakan bersifat
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari mengatakan bersifat pasif dalam menanggapi ketidakjelasan status hukum kliennya.
"Kami pasif aja. Seseorang dinyatakan sebagai tersangka itu kan dengan surat ketetapan," ujar Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).
Yusril mengatakan, memang kliennya pernah dipanggil pada tanggal 28 maret 2012 lalu. Kemudian kliennya memenuhi panggilan, Mabes Polri mengatakan beliau belum sebagai tersangka. "Beliau masih sebagai saksi," terang Yusril.
Yusril melanjutkan, benar adanya bahwa ada surat yang disampaikan ke Kejaksaan Agung tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Tapi kan sampai sekarang belum ada kepastian apakah benar status beliau sampai saat ini apakah tersangka atau tidak," tandas Yusril.
Namun, Yusril menambahkan, kliennya siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Mabes Polri untuk diperiksa.
"Kami akan mendmpingi beliau supaya proses penyidikannya berjalan secara fair dan adil," tambah Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.