Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Tak Ada Intervensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun terkait penyidikan empat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pastikan Tak Ada Intervensi
/Theo Rizky
Seorang tersangka kasus suap pembangunan Hall Menembak untuk PON 2012, Eka Dharma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau melakukan rekonstruksi di ruangan Wakil Ketua DPRD Riau, Pekanbaru, Rabu (18/4). Dalam kasus tersebut KPK menyita Rp 900 juta yang merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun terkait penyidikan empat tersangka kasus korupsi Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.

Hal itu disampaikan, menyusul adanya kabar bahwa pemindahan tempat penanganan perkara keempat tersangka dari Riau ke Jakarta.

"Perpindahan 4 tersangka tidak ada interfensi," ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, 20 April 2012.

"Tujuannya di bawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih intens lagi, bukan karena ada yang mau menginterpensi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Jumat (20/4/2012).

Pada kesempatan tersebut dirinya juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan, perihal tempat lokasi penahanan keempat tersangka tersebut di jakarta.

"Empat tersangka masih berkoordinasi dengan Rutan, bisa di tempatkan di Cipinang atau Salemba atau di Rutan lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, keempat tersangka yang dibawa ke Jakarta oleh KPK yakni anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas