Wasekjen PD: Kini Jelas Sudah Siapa yang Salah
memperjelas semuanya mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 4 tahun 10 bulan penjara yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi(tipikor) kepada terdakwa kasus wisma atlet Sea Games, M. Nazaruddin memperjelas semuanya mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah.
"Penegasan bahwa vonis pengadilan opini telah selesai. Pengadilan Tipikor membuka tabir kebenaran. Telah jelas siapa yang benar dan siapa yang bersalah," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat(PD) Saan Mustopa dalam pesan singkatnya, Jumat(20/4/2012).
Saan mengatakan, pertimbangan majelis hakim juga sudah jelas bahwa tidak ada kaitannya antara Kongres Partai Demokrat di Bandung dengan kasus korupsi wisma atlet Sea Games.
"Pertimbangan hakim sudah jelas bahwa tidak ada kaitan sama sekali kasus ini dengan tudingan tersebut," ujar Saan.
Karena itulah lanjut Saan, pihaknya menghormati putusan hakim yang obyektif, adil dan transparan.
"Pengadilan tipikor telah bekerja dengan adil dan obyektif, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan dan putusan," pungkasnya.