JPU Minta Majelis Hakim Rampas Uang Nunun Rp 1 Miliar
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita uang Rp 1 Miliar yang dicairkan terdakwa Nunun
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita uang Rp 1 Miliar yang dicairkan terdakwa Nunun Nurbaetie dari sebagian cek Bank International Indonesia (BII).
"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk merampas uang Rp 1 miliar yang dicairkan dalam 20 lembar cek BII," kata Jaksa Andi Suharlis ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).
Perampasan uang tersebut, menurut Jaksa, berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan (Aquo). Asal usul uang tersebut juga tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa. Perampasan juga perlu dilakukan lantaran hal itu merupakan amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Maka kami meminta uang Rp 1 miliar yang diperoleh dari pencairan cek BII dirampas untuk negara," sambung Jaksa M Rum.
Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun dijatuhi tuntutan empat tahun penjara. Pasalnya, menurut Jaksa, Nunun dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.
Selain Pidana penjara, sosialita asal Sukabumi itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.