KPK Periksa Rosa terkait Kasus Angelina Sondakh
KPK) akan memulai memeriksa beberapa saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai memeriksa beberapa saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES, dengan tersangka Angelina Sondakh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, terpidana suap Sesmenpora untuk pembangunan wisma altet, Mindo Rosalina Manullang akan menjadi saksi pertama yang dipanggil.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mengetahui siapa yang pertama kali akan dimintai keterangan guna menyidiki kasus mantan putri Indonesia tersebut. Namun, Johan mengakui bahwa pihaknya akan mulai menggarap kasus tersebut dalam waktu dekat ini.
"Kita rencanakan akan memanggil saksi-saksi untuk keterlibatan tersangka AS di kasus wisma atlet. Saksinya saya belum tahu," ujar Johan, melalui pesan singkat, Senin (23/4/2012).
Dalam kasus ini, istri mendiang almarhum Ajie Masahid ini diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011. Anggota DPR RI asal Partai Demokrat ini dijerat menggunakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angie sendiri hingga saat ini belum diperiksa sama sekali oleh lembaga super body tersebut. Padahal, Angie resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 2 Februari 2011 lalu.