Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Belum Berencana Panggil Siti Fadillah

Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Siti Fadilah Supari

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Mabes Polri Belum Berencana Panggil Siti Fadillah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2011). Siti diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung, saat ia menjabat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadillah.

Namun Mabes Polri mengakui bahwa pihaknya pernah memeriksi mantan menteri kesehatan tersebut sebagai tersangka ketika dirinya datang ke Mabes Polri atas niatan sendiri guna mengklarifikasi statusnya tersebut di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"(Beliau) pernah diperiksa sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2012).

Menurut Boy, proses pemeriksaan terhadap Siti Fadillah sudah berjalan. Namun tetap, dalam proses tersebut polisi tetap menganut azas praduga tak bersalah.

"Sampai saat ini belum kami belum mendapatkan informasi rencana untuk melakukan kembali pemanggilan terhadap beliau," ungkapnya.

Saat ini penyidik di Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 6,1 milyar tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15 548 280 000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6 148 638 000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas