Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Hadapi Tuntutan Hari Ini

Sidang terdakwa perkara cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti kembali digelar hari ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nunun Hadapi Tuntutan Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa perkara cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti kembali digelar hari ini, Senin (23/4/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang, berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntun Umum (PU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui, penasihat hukumnya, Ina Rachman, Nunun berharap PU  memberinya tuntutan bebas. Ihwal harapan tersebut, lanjut Nunun lantaran pada persidangan tidak ada keterangan saksi yang memberatkan dan mendapat dukungan bukti dari saksi lain dengan menyebutkan langsung keterlibatannya pada perkara itu.

"Hanya ada 1 keterangan saksi yang memberatkan ibu yaitu Ari Malangjudo yang mengatakan ada pertemuan 7 Juni 2004 antara Ibu N (Nunun), Hamka Yandhu dan Ari untuk membahas pembagian TC (Travellers Cheque) tersebut dan akan diberi kode warna sesuai partai masing-masing penerima," terang Ina kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (23/4/2012).

Kendati demikian, menurut Ina, keterangan mantan anak buah kliennya tersebut sangat berbeda dengan keterangan saksi lain pada persidangan yang sama. Pertemuan yang dibeberkan Ari, imbuhnya, mendapat batahan dari saksi-saksi lainnya. Seperti saksi Hamka Yamdu, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara yang mengatakan bahwa tidak ada pertemuan bersama Nunun pada tanggal 7 Juni 2004.

"Keterangan Ari dibantah juga oleh Dudhie MM dan Endin S bahwa mereka tidak menerima TC dalam amplop yang berkode warna. Di sini jelas sekali bahwa keterangan Ari sangat mengada-ada," sergahnya.

Sementara itu, sidang sendiri rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggota, Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim penuntut umum dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.

Kronologi perkara, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum (PU) KPK nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Penuntut, M Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Pun, melalui keterangan Saksi Sumarni selaku sekretaris PT Wahana Esa Sembada, perusahaan milik Nunun Nurbaeti, pada persidangan terkuak bahwa Sosialita asal Sukabumi tersebut telah mendapatkan imbalan atas jasanya dalam memenangkan Miranda sebagai DGSBI senilai Rp 1 Miliar. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas