Jika Jual Organ Tubuh TKI, Malaysia Langgar Konvensi PBB
Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR khawatir kasus dugaan pengambilan dan jual beli organ tubuh TKI asal NTB adalah kasus lama yang terjadi di Malaysia. Dikhawatirkan ada kasus-kasus serupa terjadi sebelumnya.
Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB. "Jangan-jangan persoalan jual beli organ ini sudah berlangsung lama. Dan ini kejahatan terorganisir dan kriminal berat, karena melanggar konvensi PBB. Jadi, kita (Indonesia) jangan merengek-rengek dan harus segera tegas kepada Malaysia, jangan hanya wacana," tegas Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfiz, saat dihubungi, Selasa (24/4/2012).
Menurut Irgan, dengan alasan itu, pemerintah Indonesia harus menginvestigasi atau menelusuri kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami mengecam keras polisi Diraja Malaysia yang sewenang-wenang menembak TKI dan itu tindakan yang tak berperikemanusiaan itu. TKI kita sudah teraniaya masa hidupnya dan dalam posisi meninggal diambil organ tubuhnya lagi. Kita sangat miris," ujarnya.
( Abdul Qodir )