Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Jual Organ Tubuh TKI, Malaysia Langgar Konvensi PBB

Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR khawatir kasus dugaan pengambilan dan jual beli organ tubuh TKI asal NTB adalah kasus lama yang terjadi di Malaysia. Dikhawatirkan ada kasus-kasus serupa terjadi sebelumnya.

Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB. "Jangan-jangan persoalan jual beli organ ini sudah berlangsung lama. Dan ini kejahatan terorganisir dan kriminal berat, karena melanggar konvensi PBB. Jadi, kita (Indonesia) jangan merengek-rengek dan harus segera tegas kepada Malaysia, jangan hanya wacana," tegas Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfiz, saat dihubungi, Selasa (24/4/2012).

Menurut Irgan, dengan alasan itu, pemerintah Indonesia harus menginvestigasi atau menelusuri kasus tersebut sampai tuntas.

"Kami mengecam keras polisi Diraja Malaysia yang sewenang-wenang menembak TKI dan itu tindakan yang tak berperikemanusiaan itu. TKI kita sudah teraniaya masa hidupnya dan dalam posisi meninggal diambil organ tubuhnya lagi. Kita sangat miris," ujarnya.
( Abdul Qodir )

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas