Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tujuh Tuntutan SBMI Terhadap Ketidakadilan Buruh Migran

Apa yang dilakukan aparat kepolisian Malaysia terhadap tiga TKI asal NTB, jelas merupakan penistaan harkat martabat kemanusiaan rakyat Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya tiga TKI yang diduga ditembak oleh aparat Kepolisian Diraja Malaysia pada 25 Maret lalu, menambah kenangan pahit para buruh migran.

"Tentu saja peristiwa ini bukan yang pertama kali. Berulang-ulang, buruh migran Indonesia menjadi korban saat mencari kehidupan dengan bekerja menjadi TKI," ujar Ketua umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI) Nisma Abdullah, dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2012).

Nisma menambahkan, apa yang dilakukan aparat kepolisian Malaysia terhadap tiga TKI asal NTB, jelas merupakan penistaan harkat martabat kemanusiaan rakyat Indonesia, dan penghinaan terhadap bangsa.

Untuk itu, SBMI menuntut dan mendesak pemerintah menanggapi kasus tersebut. Pertama, mendesak Pemerintah Indonesia melakukan protes keras terhadap Pemerintah Malaysia secara terbuka menyikapi kejadian penembakan tiga buruh migran.

Kedua, pemerintah segera mendesak Malaysia untuk menindak tegas aparat polisi pelaku penembakan tiga buruh migran, dan mengusut tuntas jika terdapat bukti penjualan organ tubuh dalam kasus tersebut.

Ketiga, pemerintah harus mengevaluasi dan meninjau ulang hubungan bilateral dan diplomatik dengan Pemerintah Malaysia.

Keempat, segera cabut UU 39 Tahun 2004 dan menggantinya dengan UU baru. Kelima, meratifikasi konvensi PBB Tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya.

Rekomendasi Untuk Anda

Keenam, wujudkan pidato presiden di sidang konferensi ILO 2011, bahwa PRT wajib diberikan perlindungan dengan segera meratifikasi konvensi ILO 189 tentang Domestic Workers.

Terakhir, bangun industrialisasi nasional yang kuat dan kerakyatan, demi tercapainya pembukaan lapangan pekerjaan yang layak di dalam negeri, sebagai syarat tidak perlunya lagi pengiriman buruh migran Indonesia ke luar negeri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas