Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afriyani Depresi Didakwa dengan Ancaman 15 Tahun

Penasihat hukum Afriyani mengungkapkan bahwa kliennya cukup depresi ketika didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Afriyani Depresi Didakwa dengan Ancaman 15 Tahun
kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Afriyani mengungkapkan bahwa kliennya cukup depresi ketika didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Saya perhatikan dia cukup depresi," terang Efrizal selaku penasihat hukum kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Pasal 338 KUHP pun, lanjut Efrizal, menjadi salah satu penyebab utama ibunda Afriyani tidak hadir dalam persidangan. "Bisa-bisa nanti ibunya pingsan mendengar dakwaan Jaksa," tambah Efrizal.

Pantauan Tribunnews.com, sejak kedatangan Afriyani sampai selesai, dirinya terlihat tenang. Menjawab pertanyaan hakim pun Afriyani lancar menjawab.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Emilwan Ridwan, Umaryadi, Shoimah dan Tamalia Rosa mendakwa Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Perbuatan Terdakwa Afriyani Susanti tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 338 KUHP," ujar Emilwan Ridwan selaku JPU ketika membacakan dakwaan di depan majelis hakim.

Menurut JPU, perbuatan Afriyani yang dapat disangkutkan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan lantaran Afriyani terus memacu kendaraannya hingga
menimbulkan banyak korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas