Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anas Doakan Angelina Sondakh Kuat Menghadapi Cobaan

nas mendoakan janda mendiang Adjie Massaid itu,sabar menghadapi kasus yang dihadapinya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Anas Doakan Angelina Sondakh Kuat Menghadapi Cobaan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Angelina Sondakh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum angkat bicara soal pemeriksaan perdana tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012) besok. Anas mendoakan janda mendiang Adjie Massaid itu,sabar menghadapi kasus yang dihadapinya.

"Saya mendoakan, memberi semangat untuk tegar untuk menghadapi ujian," kata Anas saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2012).

Kendati demikian, Anas enggan mengomentari sikap Partai Demokrat yang akan memecat Angie sebagai kader atau tidak.

"Itu sudah lama, enggak usah dibicarakan lagi. Kita ikuti undang-undang-nya. Kita patuhi itu," kilahnnya.

Seperti diketahui, KPK akhirnya manjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Lembaga superbody ini berencana mengorek keterangan wanita yang akarab disapa Angie secara perdana pada Jumat (27/4/2012).

"Bu AS (Angelina Sondakh) sendiri dijadwalkann seperti disampaikan pimpinan KPK, kemungkinan hari jumat," kata Juru Bicara KPK, di Kantornnya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Dikatakan Johan, pihaknnya hari ini menjadwalkan lima orang saksi untuk tersangka Angie. Ke lima saksi tersebut yakni Mindo Rosalaina Manulang (Rosa), Yulianis, Oktarina Furi, Dadang, dan Luthfi.

Berita Rekomendasi

"Hari ini ada d jadwalkan 5 saksi untuk tersangka A terkait pengembangan kasus suap wisma atlet," jelas Johan

Sebelumnya, Anggelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Anggelina pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas