Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batalkan Pemberian Grasi ke Ratu Marijuana Corby

Presiden diminta meninjau kembali keinginan Kemenkumham yang akan memberikan grasi kepada Corby si ratu Marijuana asal Australia.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Batalkan Pemberian Grasi ke Ratu Marijuana Corby
Warta Kota
Leigh Corby 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden diminta meninjau kembali keinginan Kemenkumham yang akan memberikan grasi kepada Leigh Corby si ratu Marijuana asal Australia. Mengingat, kasus peredaran narkoba bukanlah perkara biasa saja, melainkan perkara yang harus diberikan hukuman yang berat karena mengancam kehidupan manusia yang dengan sendirinya mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Oleh karena itu, walaupun motivasi memberikan grasi adalah karena alasan kemanusiaan dan agar Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang di vonis pengadilan Australia akibat kasus traficking, namun Kemenkumham dan MA harus juga memperhatikan akibat rekomendasi pemberian grasi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Kamis (26/4/2012).

Sebab, kata Nasir cukup banyak juga warga Australia yang terkena hukuman karena menjadi pengedar narkoba. Jangan sampai pemberian grasi ini tidak memberikan efek jera kepada pelakunya maupun warga Australia lain yang hendak mengedarkan narkoba di Indonesia.

"Kita tentu berharap nelayan kita mendapatkan keringanan hukuman, namun kita perlu juga memperhatikan kepentingan nasional kita. Melihat efek sangat berbahayanya narkoba, maka pemberian efek jera kepada pelaku narkoba, dalam hal ini Ratu Marijuana, Corby, patut dipertimbangkan," jelasnya.

Grasi lanjut Nasir merupakan sebuah pengampunan, oleh karena itu, pelaku hendaknya mengakui perbuatannya dan kemudian memperbaiki diri selama di lembaga pemasyakatan. Namun, bukannya Corby tidak mengakui perbuatannya, sehingga tentunya jadi pertanyaan besar, layakkah diberikan pengampunan.

Dalam UU Grasi yang baru, Nomor. 5 Tahun 2010, disebutkan pengajuan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan UU grasi yang lama, akan diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012. Ini artinya memang Corby hanya punya waktu sekitar 6 bulan lagi untuk mendapatkan Grasi, mengingat ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU tersebut menyebutkan permohonan grasi diajukan paling lambat 1 tahun sejak putusan Inkracht.

"Karena itu, jangan takut untuk tidak memberikan grasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas