KPK Telusuri Cek Pelawat Lewat Istri Ferry Yen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus cek pelawat.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus cek pelawat. Meskipun Suhardi alias Ferry Yen, merupakan sosok yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus suap cek pelawat telah meninggal, Namun lembaga super body ini tetap mengumpulkan keterangan dari istri Ferry Yen, Linda Suryadi.
Melalui Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, istri Ferry Yen diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi Miranda Swaray Goeltom.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi MSG," kata Priharsa melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (27/4/2012).
Selain memeriksa Linda Suryadi, lembaga akntikorupsi yang dinakhodai Abraham Samad ini juga meminta keterangan saksi lainnya. Di antaranya yakni Titis Sosrto Triharjo selaku pihak swasta dan Nennu Murnisasri selaku PNS Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
"Mereka juga sebagai saksi," imbuhnya.
Pun, dalam pengembangan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi. Seperti petinggi-petinggi PT Firts Mujur Plantation industry (PT FMPI) yakni, F.X Sutrisno Gunawan selaku wakil komisaris utama, Ronald Harijanto selaku komisaris, dan Yan Eli Mangatas Siahaan selaku komisari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengembangkan penyidikan kasus suap cek pelawat hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pihak yang mendanai suap tersebut. Meskipun Suhardi alias Ferry Yen Yen, merupakan sosok yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus suap cek pelawat, telah meninggal.
Meski KPK enggan membeberkan lebih detail peran Ferry dalam kasus ini. Namun lembaga Ad Hoc ini menegaskan, dalam mengungkap sebuah kasus dapat memperoleh keterangan dari pihak lain.
Dalam sebuah fakta persidangan kasus cek pelawat sendiri, Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso, mengaku 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Suhardi alias Ferry Yen.
Diduga cek pelawat dibagikan oleh Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ferry pun diduga mengetahui dari mana asalnya cek pelawat tersebut berasal. Sayangnya, Ferry Yen, yang merupakan sosok yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus suap cek pelawat ini telah meninggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.