Staf Ahli Gubernur Riau Diperiksa KPK
KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemudan dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemudan dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas terkait kasus suap pembahasan Perda Riau dalam rangka pembangunan sarana lapangan PON.
"Lukman Abbas, staf ahli gubernur Riau, diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dihubungi Jumat (27/4/2012)
Lukman yang merupakan staf ahli Gubenur Riau, Rusli Zainal ini, diketahui telah datang di kantor KPK sejak pagi tadi.
Beradasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan KPK, Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan anggota DPRD dan perusahaan konsorsium pembangunan lapangan utama PON. Sedangkan Rusli mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Keduanya juga telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi atas permohonan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Keempatnya pun sudah ditahan di rumah tahanan daerah Jakarta secara terpisah.