KPK Diminta Tuntaskan Kasus Suap PON Riau
KPK diminta menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan suap pengesahan Perda No 6/2010 Pembangunan Lapangan Tembak PON di Riau.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan suap pengesahan Perda No 6/2010 tentang Pembangunan Venue Lapangan Tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Pekanbaru, Riau. Penuntasan pemeriksaan dapat memberikan efek jera kepada elite politik yang suka melakukan korupsi kebijakan.
Koordinator Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi di Jakarta menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam kasus ini sangat lambat. Padahal, kasus dugaan korupsi PON Riau sangat gamblang melibatkan banyak pihak. Termasuk, jajaran direksi PT Pembangunan Perumaan (PP).
Uchok melihat, pembagian uang suap dari PT PP kepada anggota dewan di Riau sebsar Rp 900 juta adalah perbuatan korupsi dan harus diusut. Dikatakan, Rahmat Syahputra (RS) hanyalah karyawan PT PP yang tidak punya kuasa membagi-bagi uang sebesar Rp 900 juta, kalau tidak disetujui oleh jajaran direksi PT PP.
"Itu perbutan korupsi yang harus diusut tuntas. Untuk itu, KPK jangan berhenti sampai pada pegawai PT PP. Uang suap Rp 900 juta hanya bisa dicairkan kalau sudah disetujui tingkat direksi," katanya.
Sebelumnya, keterlibatan jajaran direksi PT PP dalam kasus ini juga sudah diungkap pengacara salah satu tersangka kasus tersebut, MFA (M Faisal Aswan) yakni Sam Daeng Rany.
Uchok menambahkan, pernyataan kuasa hukum para tersangka dalam kasus ini adalah sinyalemen kuat bagi KPK segera memeriksa jajaran direksi PT PP. Terutama, direktur pemasarannya. "Bagaimana mungkin sebuah BUMN melakukan praktik suap. Jelas-jelas, arahnya korupsi," tegas Ucok.