Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Rencana LPSK Memisahkan Rosa dan Angie

Pihak LPSK mengatakan belum berniat untuk kembali memindahkan Rosa dari rutan KPK ke rutan lainnya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belum Ada Rencana LPSK Memisahkan Rosa dan Angie
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, yang ditahan di Rutan KPK, Jakarta, mendapat kunjungan dari keluarganya, Jumat (27/4/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menitipkan kliennya, terpidana kasus suap Sesmenpora untuk wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang di Rumah Tahanan KPK. Namun, belakangan diketahui Rutan tersebut bertambah jumlah penghuninya yaitu tersangka Angelina Sondakh yang terjerat kasus dalam rangkaian serupa.

Menyikapi hal itu, pihak LPSK mengatakan belum berniat untuk kembali memindahkan Rosa dari rutan KPK ke rutan lainnya.

"Sejauh ini sih belum ada keputusan pemindahan Rosa. Tidak tahu kalau nanti ada keputusan lain dari kami," kata Anggota LPSK, Lili Pitauli ketika dihubungi wartawan, Sabtu (28/4/2012) malam.

Alasan LPSK, ungkap Lili bahwa terpantau belum melihat adanya potensi keduanya untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama sehingga dapat mempengaruhi penyidikan kasus wisma atlet ataupun pengungkapan kasus lainnya. Sehingga, belum ada pembicaraan atau keputusan untuk menjauhkan Rosa dari Angelina.

"Itu kan sudah sesuai dengan keputusannya (ditahan di Rutan Salemba cabang KPK), kita belum ada keputusan yang lain," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya pada Jumat (27/4/2012) lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Mantan Puteri Indonesia itu menempati sel Rutan berukuran 3,1 X 3,5 itu selama 20 hari setelah dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas