Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Rutan, Angie Tak Terganggu Rosa

Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah memastikan kliennya tidak merasa terganggu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satu Rutan, Angie Tak Terganggu Rosa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, ditahan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah memastikan kliennya tidak merasa terganggu berada dalam satu Rumah Tahanan (Rutan) dengan terpidana kasus suap Sesmenpora untuk wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang (Rosa). Pasalnya, lanjut Nasrullah, Angie bukanlah tipe seseorang yang sering mengeluh.

"Tidak, tidak terganggu," ujarnya saat di konfirmasi wartawan seusai mengunjungi Angie di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (29/4/2012) siang.

Kendati itu, Angie kata Nasrullah hanya kecewa terhadap sikap KPK yang tak mengijinkan keluarga khususnya anaknya untuk menjenguknya di ke Rutan pada hari libur (Sabtu-Minggu). "Sangat dikeluhkan tidak bisa ketemu anaknya pada hari libur seperti ini," ujarnya.

Sebaliknya, dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, bahwa pihak pengacara dan keluarga tersangka Angie dapat menjenguk kapan pun saja. Aturan jam dan hari jenguk yang hanya dibatasi pada hari kerja tak berlaku bagi keluarga dan pengacara. "Keluarga dan pengacara bisa setiap hari (menjenguk)," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/4/2012).

Kendati demikian, Johan menegaskan, bahwa pengecualian itu hanya berlaku bagi pihak yang betul-betul merupakan pengacara dan keluarga Mantan Puteri Indeonsia itu. Aturan itu juga berlaku bagi tahanan lainnya yang nanti akan ditahan di rutan Salemba Cabang KPK. "Keluarga dan pengacara asli ya," tegasnya.

Sementara, Jadwal besuk, di kaca Ruang Tatap Muka Rutan tertempel jadwalnya. Tertulis dalam kertas yang ditempel itu, masa jenguk hanya berlaku untuk hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan Kamis dari jam 10.00-12.00 WIB untuk pagi hari. Sedangkan untuk siang hari dari jam 13.00-15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat yaitu hanya siang hari dari jam 13.00-15.00 WIB.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menitipkan kliennya, terpidana kasus suap Sesmenpora untuk wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang di Rumah Tahanan KPK. Namun, belakangan Rutan tersebut bertambah jumlah penghuninya yaitu tersangka Angelina Sondakh yang terjerat kasus dalam rangkaian serupa. Pun, saat menjadi saksi dalam persidangan terpidana Nazaruddin, Rosa telah memebeberkan semua peran Angie dalam rangkaian kasus tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas