Hotman Paris: Angelina Sondakh Bisa Bebas
Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai kendati politisi Demokrat Angelina Sondakh terseret dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai kendati politisi Demokrat Angelina Sondakh terseret dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang lebih dulu menyeret kliennya M Nazaruddin, akan bebas jika hakim menggunakan hukum pembuktian.
"Dari segi hukum pembuktian, Angelina bisa bebas. Tapi kalau hakim menggunakan hukum keyakinan bisa masuk (bersalah). Tapi itu sebatas pada kasus Wisma Atlet," ujar Hotman usai melakukan perdamaian dengan Meriam Belina di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2012).
Menurut Hotman, pembuktian KPK terhadap perempuan yang disapa Angie itu lemah. Pertama Angie menerima sebagian uang Rp 5 miliar yang diberikan Mindo Rosalina Manullang, bawahan Nazaruddin. Uang itu diberikan Rosa kepada politisi PDI-P I Wayan Koster lewat stafnya di DPR.
Namun, sampai detik ini, Hotman melanjutkan, KPK tidak pernah meminta keterangan staf Koster yang dituangkan lewat Berita Acara Pemeriksaan. Inilah yang menjadi pertanyaan tim penasihat hukum Nazaruddin selama ini.
Menurut pengakuan Rosa, lanjut Hotman, sebagian uang itu juga diantarkan ke Angie dan dia memerintahkan stafnya yang bernama Jefrie. "Tapi Jefrie itu tidak pernah di-BAP oleh KPK. Ada apa? Ini zamannya Chandra loh. Apakah karena kedekatan dengan Bos Besar?" tukasnya.
Selain itu, KPK tak pernah menyita BlackBerry milik Angie. Jika itu dilakukan, akan terkuak pembicaraan antara Angie dan Rosa soal uang. Anehnya, KPK hanya menyita BlackBerry milik Rosa yang di dalamnya terdapat pembicaraan dirinya dengan Angie. "Kemana rekaman pembicaraan Angie? tukasnya.