Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Baca Nota Pembelaan Hari Ini

Sidang lanjutan hari ini akan diadakan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan(pledoi) Nunun

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Nunun Baca Nota Pembelaan Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka kasus dugaan suap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2011). Nunun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi kembali akan menggelar agenda persidangan dengan terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Nunun Nurbaeti. Sidang lanjutan hari ini akan dihelat untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan(pledoi) Nunun.

"Iya ibu Nunun akan membaca pledoi pribadinya," kata penasehat hukum Nunun, Mulyaharja dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/4/2012).

Mulya mengatakan, pihaknya akan fokus terhadap pengungkapan semua hal mengenai tidak terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 sebagaimana yang dituntutkan jaksa pada persidangan sebelumnya (sidang Tuntutan). Menurutnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunun dituduh sebagai pemberi suap, tetapi tidak ada fakta persidangan yang mendukungnya.

"Hanya diterangkan oleh saksi Ari Malangjudo yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain. Satu saksi bukan saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, pada persidangan pemeriksaan saksi Ari telah menegaskan kalau dirinya diperintahkan oleh atasannya Nunun Nurbaeti untuk memberikan cek senilai Rp 20,85 miliar ke anggota komisi keuangan DPR saat pemilihan Miranda Swatay Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

Menurutnya cek itu diterimanya melalui office boy bernama Ngatiran di ruangannya. Namun hal itu pula yang selalu dibantah Nunun. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bersikukuh tak pernah memerintahkan Ari untuk mengantarkan cek. Kata dia terkait pemilihan DGS BI ia hanya diminta untuk memperkenalkan Miranda ke sejumlah anggota DPR di kediamannya. Berdasarkan fakta persidangan, Nunun dituntut pidana selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Oleh karenanya Nunun dinilai masuk dalam dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas