Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Nunun Nurbaeti Banyak Salahkan Media

Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Pembelaan Nunun Nurbaeti Banyak Salahkan Media
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Nunun Nurbaeti (berkerudung putih), terdakwa dugaan kasus suap anggota DPR RI, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4/2012). Nunun dituntut 4 tahun dengan denda 200 juta Rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), hari ini membacakan surat pembelaannya (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/4/2012).

Dalam pembelaan pribadinya, Nunun tidak langsung menyinggung tuntutan Jaksa, melainkan istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut itu, banyak menyalahkan media lantaran telah mengekploitasi dirinya dengan beberapa pemberitaan miring.

"Saya pergi keluar negeri bukan melarikan diri seperti yang
diberitakan di media. Saya berobat ke luar negeri resmi mengirimkan
surat ke KPK dan tembusannya ke Dubes Indonesia di Singapura," ujar Nunun saat membacakan pledoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Hakim Sudjatmiko.

Pun, dalam surat tersebut, menurut Nunun sudah mencantumkan alamat dan nama dokternya di Singapura.

Kala itu, lanjut Nunun, saat dirinya menjalani pengobatan di Singapura, ada reporter dari media di Indonesia yang pura-pura berobat ke dokternya. Kemudian, reporter tersebut mengatakan hal-hal yang mengecewakan kepada dokternya yang mengakibatkan dirinya tak dapat melanjutkan pengobatan di Singapura.

"Reporter tersebut memberikan kliping berita yang isinya menjelek-jelekkan kepada dokter saya di Singapura, sehingga dia menghentikan pengobatan kepada saya, dia juga bilang saya buronan dan koruptor," terangnya.

Setelah dijadikan komoditas oleh media dengan pemberitaan miring,
Nunun enggan kembali ke Indonesia walau keluarganya mendesak agar ia
menjalani pengobatan di Indonesia. Dan justru langsung melanjutkan pengobatan ke negara Thailand.

Berita Rekomendasi

Dalam surat pembelaannya, Nunun menambahkan, selama menjalani
pengobatan di Singapura, ia tidak pernah tahu bahwa ada pencekalan ke luar wilayah Indonesia terhadap dirinya. Oleh karena itu, sampai saat ini, ia merasa bingung dengan semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

"Padahal saya hanya membantu memperkenalkan Miranda kepada beberapa anggota DPR. Saya juga tidak tahu anggota DPR itu dari komisi apa dan membidangi apa," terangnya.

Selain itu, pada kesempatan ini, Nunun juga menyinggung beberapa pokok tuntutan Jaksa yang berlandaskan keterangan saksi dan dakwaan.

Namun, sosialita asal Sukabumi tersebut mengatakan semua yang didakwakan tidak ditemukan bukti yang cukup dengan pasal yang didakwakan maupun dituntut oleh Jaksa.

"Meski saya tidak mengerti hukum tapi pasal yang didakwakan tidak cocok dan berlawanan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, JPU dari KPK menuntutnya dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesarRp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar Hakim merampas Rp1 miliar karena Nunun tidak dapat membuktikan uang tersebut.

Menurut Jaksa, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan Pasal 5 ayat 1
huruf UU nomor 31 tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas