Sekwan Tutupi Keterlibatan Gubernur Rusli Zaenal
Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Zulkarnain Kadir, merampungkan pemeriksaan di hadapan penyidik KPK, Senin (30/4/2012) malam.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Zulkarnain Kadir, merampungkan pemeriksaan di hadapan penyidik KPK, Senin (30/4/2012) malam.
Seusai diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hampir sekitar 12 jam, Zul bungkam terkait keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zaenal.
Zul membela politisi Partai Golkar, kala awak media mencecar dugaan keterlibatan Rusli, yang kerap mengarahkan pembahasan Perda Nomor 6 untuk penyelenggarana PON ke-18 di Riau.
"Tidak ada, tidak ada," bantah Zul seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Senin.
Zul pun menampik informasi soal dugaan ketelibatan Rusli, untuk mendorong dilakukannya revisi perda tersebut.
"Yang bilang siapa? Udah lah udah," ketusnya.
Pun, ia membantah pernah bertemu Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus, untuk membahas revisi perda tersebut.
"Enggak ada. Enggak ada," tepisnya.
Siapa pihak yang paling ngotot dilakukan revisi perda tersebut?
"Yang ngotot? Enggak ada ngotot-ngototan, memang itu kebutuhan kok," cetusnya.
Hari ini Zul dicecar enam pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut, ungkap Zul, kebanyakan hanya bersifat administratif, lantaran posisinya sebagai sekretaris dewan. Namun, Zul tak bisa menjelaskan apa saja pemeriksaan seputar administratif tersebut.
"Yam saya sebagai sekwan, administrasi aja," ujarnya seraya berkilah baru 15 hari menjadi sekwan.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Zul diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka. Zul diperiksa untuk memperkuat penetapan empat tersangka yang saat ini telah ditahan di Jakarta secara terpisah.
"Diperiksa seputar aliran dana dugaan hasil gratifikasi atau suap, dalam pengesahan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau," kata Johan Budi, Senin.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar; Muhammad Dunir dari PKB; Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau; serta Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
KPK juga sudah melakukan pengembangan kasus, ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait proyek stadion utama untuk penyelenggaraan PON.
Dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal dan mantan Kadispora Riau Lukman, telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM. (*)