Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Banyak Rahasia, Angie Bisa Jadi 'Whistle Blower'

Angelina Sondakh, dinilai banyak mengetahui soal kasus korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Simpan Banyak Rahasia, Angie Bisa Jadi 'Whistle Blower'
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Angelina Sondakh di Gedung KPK, Jumat (27/4/2012) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembahasan anggaran wisma atlet dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, dinilai banyak mengetahui soal kasus korupsi yang menjeratnya serta keterlibatan pihak lain. Ia pun berpotensi menjadi whistle blower atau justice collaborator.

"Semua orang memiliki peluang menjadi whistle blower atau justice collaborator (tersangka yang membantu penegak hukum membongkar suatu kasus). Termasuk Angelina," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto di Jakarta, Senin (30/4/2012) pagi.

Bambang mengatakan, hingga saat ini, KPK konsisten memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang menjadi whistle blower atau justice collaborator. Kendati demikian, untuk masuk dalam kategori itu, tidak hanya ditentukan KPK sendiri, melainkan masih ada pihak lain seperti LPSK.

"Ya tidak hanya KPK yang menentukan itu. Kan masih ada LPSK," ujarnya.

Namun, dalam hal ini tetap saja, KPK kata Bambang tidak bisa memaksa Angelina untuk menjadi whistle blower dan justice collaborator. Pasalnya, semua tergantung dari sikap Angelina sendiri yang bersedia memberikan informasi dalam kasusnya tersebut.

"Cuma apakah dia mau. Kalau mau ya bagus untuk bisa membongkar kasus secara solid," tegas Bambang.

Menurut Bambang, proses penyidikan ini sangat penting. Karena, Angelina dianggap banyak mengetahui informasi-informasi penting tentang pihak-pihak lainnya yang terlibat.

BERITA REKOMENDASI

Contohnya, sambung Bambang, soal pembahasan-pembahasan anggaran di Komisi X DPR. Yaitu, tentang proyek - proyek di beberapa Kementerian.

Untuk diketahui, jika seorang tersangka, terdakwa ataupun terpidana mendapat gelar WB atau JC, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memberikan kebijakan dalam memfasilitasi adanya perlindungan maupun keringanan hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas