Tiga Saksi Bungkam Soal Keterlibatan Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Riau, Senin (30/4/2012) malam.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Riau, Senin (30/4/2012) malam.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat penetapan empat tersangka yang saat ini telah ditahan, terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Saksi yang diperiksa hari ini adalah Lukman Abbas, Staf Ahli Gubernur Riau; Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir; dan Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus.
"Ketiganya diperiksa seputar aliran dana dugaan hasil gratifikasi atau suap, dalam pengesahan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat hubungi, Senin.
Seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama 10-13 jam, ketiganya tak banyak komentar terkait pemeriksaan. Bahkan, Wan Syamsir yang keluar paling akhir dari Kantor lembaga superbodi, sama bungkamnya dengan kedua saksi lain, saat ditanyai keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus tersebut. (*)