Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan KPK Rusli Zainal Dikawal Lima Ajudan

Gubernur Riau Rusli Zainal penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/5/2012) pagi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Penuhi Panggilan KPK Rusli Zainal Dikawal Lima Ajudan
Dok
Gubernur Riau Rusli Zainal, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Gubernur Riau Rusli Zainal penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/5/2012) pagi. Politisi Golkar ini akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk empat tersangka perkara suap revisi anggaran pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 untuk Pelaksanaan PON XVIII Riau.

Terpantau Tribunnews.com, Rusli tiba di kantor KPK, Jakarta pada sekitar pukul 09.10 WIB. Dengan mengenakan batik berwana kuning kecoklatan, orang nomor satu di Riau tersebut datang dikawal lima orang ajudannya.

Saat disapa wartawan, dirinya tak banyak komentar untuk menjawab setiap sapaan tersebut. Yang pasti diakuinya, bahwa telah siap untuk menjalankan pemeriksaan hari ini. "Siap, insya Allah," tegasnya.

Namun, saat ditanyai terkait kasus, Rusli langsung menghindar. Ia justru memilih untuk memberikan keterangan terlebih dahulu kepada KPK. "Nanti aja, nanti aja ya," ujarnya seraya bergegas masuk ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.

Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara dalam peyidikan, KPK telah melakukan pengembangan kasus ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON.

Hasilnya, pada perkara ini Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau, Lukman telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran diduga banyak mengetahui kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas