Afriyani Baca Eksepsi Hari Ini
Terdakwa kasus tabrakan maut, Afriyani Susanti hari ini menjalani kembali persidangan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tabrakan maut, Afriyani Susanti hari ini menjalani kembali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Afriyani memulai persidangan sejak pukul 10.00 pagi.
Adapun agenda persidangan terdakwa Afriyani adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa yang dibacakan tim penasehat hukum Afriyani.
Tim penasehat hukum menganggap, penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Selain itu, surat dakwaan juga tidak memenuhi Syarat," kata penasihat hukum terdakwa Afriyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(2/5/2012).
Usai mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apakah ada pendapat yang ingin diutarakan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyatono.
"Kami minta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan hasil pendapat kami," jawab salah satu Jaksa penuntut Umum.
Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan sampai minggu depan. "Untutk itu, sidang ditunda sampai minggu depan," kata Antonius menutup persidangan.