Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afriyani Baca Eksepsi Hari Ini

Terdakwa kasus tabrakan maut, Afriyani Susanti hari ini menjalani kembali persidangan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Afriyani Baca Eksepsi Hari Ini
kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tabrakan maut, Afriyani Susanti hari ini menjalani kembali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Afriyani memulai persidangan sejak pukul 10.00 pagi.

Adapun agenda persidangan terdakwa Afriyani adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa yang dibacakan tim penasehat hukum Afriyani.

Tim penasehat hukum menganggap, penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Selain itu, surat dakwaan juga tidak memenuhi Syarat," kata penasihat hukum terdakwa Afriyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(2/5/2012).

Usai mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apakah ada pendapat yang ingin diutarakan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyatono.

"Kami minta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan hasil pendapat kami," jawab salah satu Jaksa penuntut Umum.

BERITA REKOMENDASI

Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan sampai minggu depan. "Untutk itu, sidang ditunda sampai minggu depan," kata Antonius menutup persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas