Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR: Kematian Ongen Harus Diusut, Jasad Diautopsi

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari meminta kematian Raymond J J Latuihamallo atau akrab disapa 'Ongen'

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari meminta kematian Raymond J J Latuihamallo atau akrab disapa 'Ongen' saksi kunci pembunuhan kasus aktivis HAM Munir diusut tuntas. Salah satu caranya adalah dengan melakukan proses autopsi sebab-sebab meninggalnya 'Ongen'.

"Agar tidak menduga-duga, maka sepatutnya keluarga merelakan agar jasad Ongen diotopsi mengingat kepastian tersebut akan berkontribusi pada penyelesaian permasalahan bangsa. Apapun hasilnya, kita hindarkan kematian Ongen membawa setumpuk misteri baik terhadap kematiannya sendiri maupun kematian Munir," kata Eva kepada Tribunnews.com, Jumat (4/5/2012).

Meninggalnya Ongen lanjut Eva, semakin menambah kecurigaan karena faktanya pencabutan kesaksian menambah gelap pengungkapan kasus pembunuhan Munir yang terbukti diracuni. Di tengah harapan agar Ongen menjelaskan pencabutan tersebut kata Eva dia justru berpulang dengan cara yang ganjil pula apalagi setelah ada info pertikaian dengan pengendara berplat TNI.

"Almarhum memang harapan untuk membuat gamblang terutama isu master mind pembunuhan Munir," ujar Eva.

Karena itulah agar nantinya proses autopsi juga tidak memunculkan kecurigaan, pihak keluarga ada baiknya juga mengikuti proses autopsi jasad Ongen. Terlebih lagi mendiang Ongen sempat berada di RSPAD Gatot Subroto.

"Pantesnya dan hak keluarga untuk dapat independen opinion. Bisa milih untuk sama-sama melakukan autopsi," pungkasnya.

Raymond 'Ongen' J Latuihamallo meninggal dunia. 'Ongen' adalah saksi kunci kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kala itu 'Ongen' sempat mencabut pernyataannya di Pengadilan Negeri tentang kesaksian saat ia melihat pilot Garuda Pollycarpus membawa dua cangkir teh di dalam pesawat.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, di Mahkamah Agung, 'Ongen' mencabut kesaksiannya bahwa benar Pollycarpus membawa dua cangkir teh ketika itu. Akhirnya, Pollycarpus pun dihukum penjara selama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas