Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Telusuri Pencairan Reksa Dana Dhana Widyatmika

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI menemukan adanya aliran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI menemukan adanya aliran dana ke rekening reksa dana atas nama Dhana Widyatmika yang disetorkan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, saat ditemui di gedung bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (03/05/2012), mengatakan, banyak orang yang menyetor ke reksa dana milik Dhana, dan Rama Pratama adalah salah satunya.

Penyidik juga menemukan ada aliran dana antara Rama dan Dhana melalui PT BRP, sebuah perusahaan yang salah satu pengurusnya adalah Rama. Arnold mengatakan pihaknya tengah mendalami hal itu.

"Ada juga kepentingan-kepentingan lain yang kita lihat di rekening itu, salah satunya adalah pencairan reksa dana itu," katanya.

Lebih lanjut Arnold menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan keterkaitan Rama, pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, yang membuat Dhana menjadi tersangka pihak kejaksaan.

"Sementara ini kan kami harus kroscek lagi, kalau memang ada keperluan keterangan, (Rama) akan kita periksa lagi," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Rama sendiri usai menjalani pemeriksaan, mengaku kenal dengan Dhana, dan sempat berbisnis. Namun ia menolak jika disebut-sebut hal tersebut terkait korupsi dan pencuciam uang, yang menjerat Dhana.

Rama juga dengan jujur mengakui bahwa dirinya sangat berharap untuk tidak lagi dipanggil Kejaksaan. Ia mengatakan bahwa segala jenis transaksi terkait dirinya dan Dhana sudah dijelaskan kepada jaksa penyidik.

BERITA LAIN:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas