Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anas Diberhentikan dari Ketua Umum Jika Berstatus Tersangka

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menyatakan Anas Urbaningrum akan diberhentikan dari jabatan ketua umum partai

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menyatakan Anas Urbaningrum akan diberhentikan dari jabatan ketua umum partai jika telah berstatus tersangka di KPK.

"Sikap Partai Demokrat jelas, siapapun pengurus, apakah dia departemen atau pengurus harian, bahkan ketua umum, (tersangka) otomatis berhenti dari pengurus," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Menurut Hayono, jika situasi seperti itu, maka pemberhentian Anas tidak perlu melalui Kongres Luar Biasa (KLB), tapi cukup diputuskan oleh Majelis Tinggi partai.

"Karena Majelis Tinggi diberi kewenangan dalam AD/ART untuk menunjuk ketua umum sementara. Semua kader Partai Demokrat harus siap untuk menyelematkan partai," jelasnya.

Hayono yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini tidak menjelaskan secara rinci aturan Partai Demokrat jika Anas baru sekadar dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sebagaimana diberitakan, saat ini KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pusat pelatihan olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali menyebut Anas terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang ini. Namun, Anas membantahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas