Neneng Trauma dengan Perlakuan KPK kepada Nazaruddin
Menurut Junimart, bila bisa memberikan jaminan kenyamanan, KPK tidak perlu repot-repot lagi datang ke sana ke mari mencari Neneng.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junimart Girsang, kuasa hukum Neneng Sriwahyuni mengungkapkan, kliennya belum mau pulang ke Indonesia, lantaran trauma dengan perlakuan KPK terhadap suaminya, Muhammad Nazaruddin.
"(Kendalanya) Ya trauma mengingat apa yang diperlakukan KPK ke suaminya," ucap Junimart di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2012).
Kini, pihak Neneng melalui kuasa hukumnya telah meminta agar KPK menjamin situasi yang aman dan nyaman kepada kliennya, untuk kembali ke Indonesia.
"Kami sudah beri surat ke KPK. Sampai saat ini KPK belum memberikan jawaban," imbuh Junimart.
Surat tersebut berisi keinginan kuasa hukum untuk melakukan audiensi dengan pimpinan KPK, terkait keinginan Neneng kembali ke Indonesia,
"Karena beliau (Neneng) ingin kembali, kenapa tidak kita sambut dengan tangan terbuka, tinggal KPK belum jawab surat dari kami, tinggal tunggu saja," jelasnya.
Menurut Junimart, bila bisa memberikan jaminan kenyamanan, KPK tidak perlu repot-repot lagi datang ke sana ke mari mencari Neneng. Sebab, sebenarnya tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sudah mau pulang.
"KPK tidak perlu mengeluarkan biaya, itu harusnya jadi pertimbangan juga," cetusnya.
Neneng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS. Istri Nazaruddin kabur ke luar negeri sebelum sempat diperiksa. Neneng diduga kuat berada di Malaysia. (*)
Berita Nasional Terkini