Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wa Ode: Negara Rugi Rp 40 Miliar karena DPID 2011

Karena itu, Wa Ode meminta KPK menghadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan untuk dirinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap pembahasan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) mengungkapkan, ada 126 nama daerah penerima DPID yang hilang, karena kesewenang-wenangan para pimpinan Banggar DPR.

Terlebih, kata Wa Ode, itu dikuatkan oleh peran Wakil Ketua DPR Anis Matta. Karena, sambungnya, dalam DPID tahun 2011, terdapat suatu rumus yang dibuat pemerintah, dan harus disepakati rapat panitia kerja.

Lantaran yang pertama ditolak, maka dibuatkan stimulus baru, dan hanya dibahas empat pimpinan Banggar DPR, lalu dikuatkan dengan surat Anis Matta.

"Yang hilang 126 (daerah). Tapi, saya tidak tahu persis, tersebar dari Aceh sampai Merauke," ujarnya kepada wartawan, seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Kendati tidak mengetahui jelas berapa jumlah dana negara yang diduga dirugikan atas keputusan tersebut, anak buah Hatta Radjasa menaksir di kisaran Rp 20 miliar-Rp 40 miliar.

"Angkanya di kisaran Rp 20 miliar-Rp 40 miliar. Itu yang hilang, datanya ada, simulasinya ada," ungkapnya.

Karena itu, Wa Ode meminta KPK menghadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan untuk dirinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tadi ditanya penyidik, lalu saya meminta saudara menkeu untuk diperiksa, terkait dengan Undang-undang Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah, bukan daerah. Artinya, berapa daerah yang terima dan dapat itu (ditentukan) pemerintah. Karena, saya kan hanya anggota banggar," terangnya.

Wa Ode juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Harry dan Pramudjo, dijadikan saksi untuknya. Kedua orang itu, menurutnya, dapat menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID. (*)

Berita Nasional Terkini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas